
Mimika- jurnalpolisi.id
Kasus pengeroyokan di Jalan Seroja Kabupaten Mimika, yang mengakibatkan Korban Pindanus Tabuni (17) akhirnya menghembuskan Nafas terakhir di RSMM (Charitas) setelah mendapat penanganan Medis telah dilakukan pengungkapan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan berhasil membekuk dua pelaku pada hari Selasa, (28/07/2026).
Kedua pelaku berinisial KFR alias Tino (21) berhasil diamankan di Jalan Pepaya sedangkan untuk pelaku berinisial VAM alias Enus, (15) berhasil dibekukan di rumahnya di Jalan Busiri Timika, Kabupaten Mimika. Penangkapan para pelaku ini dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Alwi Gufron Fadillah S.Tr.I.K.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K. MH, dalam konfirmasinya via telephone, menjelaskan bahwasannya pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan pengembangan dilapangan atas keterangan saksi, yang berhasil diamankan dan dimintai keterangannya sebelumnya.
“Penangkapan kedua pelaku ini didasari pengembangan dilapangan, atas keterangan saksi yang berhasil diamankan sebelumnya,” jelas Iptu Teguh. Disampaikan pula, untuk kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Pindanus Tabuni meninggal dunia telah dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru, oleh pihak Keluarga Korban dengan Nomor Polisi: LP/B/122/VII/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 25 Juli 2026 setelah kejadian.
Untuk saat ini, pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kedua pelaku yang berhasil diamankan guna pemenuhan administrasi proses penyidikan. “Terkait dengan kasus ini, kami telah melakukan proses penyidikan secara prosedural untuk pemenuhan hukum yang mana saat ini telah proses pemeriksaan pengambilan keterangan para saksi dan kedua pelaku,” tambahnya.
Perlu diketahui, untuk kasus pengeroyokan ini berawal dari kesalahpahaman pada saat adanya acara goyang di salah satu rumah warga di Jalan Seroja Kabupaten Mimika yang berujung pada aksi pengeroyokan oleh pelaku terhadap Korban pada hari Sabtu, (25/07/2026). Pada saat tersebut, Korban Pindanus Tabuni sempat dilarikan ke RSMM (Charitas) guna penanganan Medis lebihlanjut namun nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Polsek Mimika Baru melalui Unit Reskrimnya akan terus melakukan penanganan yang serius hingga proses peradilan, guna memberikan pembelajaran hukum bagi masyarakat dan membuat efek jera bagi para pelaku. “Penanganan terkait dengan kasus yang terjadi, kami akan tindaklanjuti secara serius hingga proses peradilan sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat dan efek jerawat bagi para pelakunya,” tegas Iptu Teguh diakhir konfirmasi.
Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolis.id (Keklir Makupiola)




