
DUMAI – jurnalpolisi.id
Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja yang didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Dumai dengan PT Tridaya Dimensi Indonesia belum membuahkan hasil. Perundingan bipartit tahap I dan II dinyatakan gagal setelah kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan terkait sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kegagalan perundingan tersebut dipicu perbedaan kesepakatan mengenai lokasi pelaksanaan perundingan. Sebelumnya, perwakilan pekerja mengajukan agar perundingan dilaksanakan di Kota Dumai sebagai lokasi terjadinya hubungan kerja. Namun, pihak perusahaan melalui surat balasannya menetapkan lokasi perundingan di Pekanbaru yang merupakan domisili perusahaan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menilai keputusan perusahaan memindahkan lokasi perundingan tidak mencerminkan semangat penyelesaian perselisihan secara efektif.
“Menurut kami, lokus permasalahan berada di Kota Dumai karena para pekerja menjalankan aktivitas kerjanya di sini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya proses perundingan juga dilaksanakan di Dumai, bukan dipindahkan ke daerah lain,” ujar Alfien.
Ia juga menyoroti tidak adanya kantor cabang PT Tridaya Dimensi Indonesia di Kota Dumai, meskipun perusahaan menjalankan kegiatan operasional di wilayah tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menyulitkan proses penyelesaian perselisihan yang sejatinya masih dapat ditempuh melalui dialog.
“Kami menyayangkan perusahaan tidak memiliki kantor cabang di Kota Dumai, padahal aktivitas usahanya berada di sini. Persoalan ini bukan perkara yang rumit, melainkan menyangkut PHK yang menurut kami tidak dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, pihak yang mengakhiri hubungan kerja semestinya bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran ganti rugi kontrak apabila memang menjadi kewajibannya,” katanya.
FSPMI Kota Dumai menjelaskan bahwa eks pekerja yang bersangkutan belum genap satu bulan bekerja di PT Tridaya Dimensi Indonesia, meskipun telah menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak selama empat bulan.
Namun, hubungan kerja berakhir dengan alasan yang dinilai bukan merupakan pelanggaran berat. Selain itu, menurut FSPMI, perusahaan juga tidak memberikan surat teguran tertulis maupun surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mengakhiri hubungan kerja.
Karena perundingan bipartit tahap I dan II tidak menghasilkan kesepakatan, FSPMI Kota Dumai memastikan akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur tripartit dengan mengajukan perkara tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai.
FSPMI berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai dapat segera memanggil pihak perusahaan untuk proses mediasi serta melakukan penelaahan terhadap pola kerja sama antara pemberi kerja dengan vendor. Langkah tersebut dinilai penting agar mekanisme penunjukan vendor dan pelaksanaan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tridaya Dimensi Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan lokasi perundingan maupun substansi perselisihan yang disampaikan oleh FSPMI Kota Dumai. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Naskah ini telah disusun dengan prinsip jurnalistik, menggunakan bahasa yang lebih lugas, menyusun fakta secara kronologis, serta menambahkan penutup berupa ruang hak jawab agar berita tetap berimbang dan sesuai dengan kaidah pemberitaan.(Asmadi)




