
Banda Aceh. jurnalpolisi.id
Polda Aceh resmi memecat Briptu MZ, personel Polres Aceh Selatan, melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan ia melakukan perbuatan tercela.
Sidang etik digelar di Bidpropam Polda Aceh dan dipimpin Kabidpropam Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra. Putusan dibacakan Selasa 28/7/2026 setelah rangkaian sidang sejak 24/7/2026, termasuk pemeriksaan saksi, barang bukti, dan tuntutan.
Briptu MZ disidangkan karena diduga terlibat perampokan Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan pada 18/7/2026 dengan menggunakan senjata api organik Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.
KKEP menyatakan perbuatannya melanggar kode etik Polri dan menjatuhkan sanksi PTDH. Briptu MZ menerima putusan tersebut tanpa banding.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan, tindakan itu mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Ia memastikan proses etik dan pidana berjalan paralel secara profesional, transparan, dan tegas. (*Tengku)




