
Sarolangun, Jurnalpolisi.id
Kecanduan judi online kembali memakan korban. Seorang ayah berinisial AR Bin HM (Alm), warga Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri, IP Bin AR, ke Polsek Limun setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp2.000.000 untuk bermain judi slot.
Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H., Selasa (28/7/2026), mengatakan bahwa laporan tersebut diterima setelah korban merasa tidak sanggup lagi mentoleransi perbuatan anaknya yang telah berulang kali meresahkan keluarga.
“Korban merasa keberatan karena peristiwa serupa sudah beberapa kali terjadi. Atas dasar itu, korban memilih menempuh jalur hukum. Setelah menerima laporan, kami segera mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/7/2026) di rumah korban di wilayah Kecamatan Limun. Saat itu, AR sedang bekerja sebagai petani. Ketika pulang ke rumah, ia mendapati pintu lemari dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang disimpan di dalamnya telah raib.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu,S.H didampingi Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi menuturkan bahwa Kecurigaan korban mengarah kepada anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah dan diketahui memiliki kebiasaan bermain judi online, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limun.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas berhasil mengamankan IP,Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membongkar kunci lemari untuk mengambil uang milik ayahnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil uang dengan cara merusak kunci pintu lemari. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot karena pelaku mengaku sudah kecanduan judi online,” jelas Iptu Usaha Sitepu.
Akibat perbuatannya, IP kini ditahan di Polsek Limun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kecanduan judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan keharmonisan keluarga hingga berujung pada proses hukum,tandasnya.(Dedi)




