
Rokan Hulu, jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering seberat bruto 8,08 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Lapangan Futsal, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (26), warga Desa Kabun, dan R (39), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Kapolsek Kabun iptu Jery paulus Sinaga,sh menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan depan Lapangan Futsal Desa Kabun kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kabun langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket kecil ganja kering yang disimpan di dalam bungkus nasi kecil dan diletakkan tidak jauh dari lokasi pelaku berada.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka KA mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari tersangka R.
Berbekal keterangan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kabun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R di sebuah kedai bandrek miliknya di Desa Giti, Kecamatan Kabun, tanpa perlawanan.
Selain dua paket ganja kering dengan berat bruto 8,08 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan tes urine sementara menunjukkan bahwa tersangka KA positif mengandung amphetamine dan THC, sedangkan tersangka R dinyatakan positif THC.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kabun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Humas Polres Rohul




