Merangin – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPKP) mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.
Sebagai bentuk sanksi sekaligus solusi atas kelangkaan gas, DKUMPKP menggelar Operasi Pasar (OP) di area parkir Hotel Bukit Indah, Rabu (11/2).
Operasi pasar ini merupakan respons cepat atas instruksi Bupati Merangin, M. Syukur, menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan “gas melon” serta harga yang melambung tinggi di lapangan dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala DKUMPKP Merangin, Andrie Fransusman, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan intensif yang dilakukan selama tiga minggu terakhir.
Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah pangkalan yang melakukan pelanggaran administratif maupun operasional.
“Hari ini, Agen Haula Buana Kom menindaklanjuti rekomendasi kami dengan memberi sanksi kepada salah satu pangkalannya berupa pengurangan kuota. Jatah 200 tabung yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan tersebut, hari ini kita tarik,” ujar Andrie saat diwawancarai di lokasi kegiatan.
Andrie menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat bertahap. Jika pangkalan masih membandel, pemerintah tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Sanksinya bertahap, mulai dari administratif, pengurangan kuota, hingga yang paling tinggi adalah pencabutan izin. Itu tentu akan kita lihat perkembangannya ke depan,” tegasnya.
Sebanyak 200 tabung gas hasil sitaan/pengurangan kuota pangkalan nakal tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp17.000 per tabung.
Mengingat pangkalan yang dijatuhi sanksi berlokasi di wilayah Dusun Bangko, pemerintah memprioritaskan penyaluran gas tersebut untuk warga setempat guna memastikan hak masyarakat tidak terganggu akibat kecurangan oknum pangkalan.
“Karena tabung ini kita tarik dari pangkalan di lingkungan Dusun Bangko, maka kita kembalikan lagi haknya kepada warga sekitar agar tepat sasaran,” tambah Andrie.
Untuk mendapatkan gas bersubsidi ini, warga wajib memenuhi persyaratan administratif berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Dusun Bangko.
Melalui tindakan tegas ini, DKUMPKP memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik pangkalan di Kabupaten Merangin agar tidak “bermain” dengan stok maupun harga. Pemerintah berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin guna menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat kecil. (Siti Rahma)