
Balikpapan jurnalpolisi.id
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur terus digencarkan.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VII/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tertanggal Sabtu, 25 Juli 2026.
Peristiwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Mulawarman, Gang Pasar Sore Nomor 34, RT 004, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.P.B. (30), warga Balikpapan Timur. Demi kepentingan proses hukum dan menghindari penyebaran identitas pribadi secara berlebihan, polisi hanya menyampaikan inisial tersangka kepada publik.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok berwarna hitam.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M.Chusen S.H.M.H menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Mulawarman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah melakukan pengamatan terhadap seorang pria yang dicurigai, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di kantong celana pelaku,” ungkap pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitas panggilannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
( Alfian)



