Pangkalan Nyirih, jurnalpolisi.id
11 Februari 2026 – Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Nyirih melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2026 pada pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Pertemuan Desa Pangkalan Nyirih.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Pangkalan Nyirih, Bapak Mursalin, S.Pd.I, Kapolsek Rupat Utara yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPDA Enaldi Silalahi, Kapolsek Rupat yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Pancur Jaya/Dungun Baru, narasumber Ibu Delfira, S.Kom. (Bunda Defi) selaku Ketua Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Suara Lantang Anti Narkoba, serta unsur perangkat desa, para kepala dusun se-Desa Pangkalan Nyirih, FKPM, Linmas, dan masyarakat.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan doa yang dipimpin oleh Raguswoto.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Kepala Desa Pangkalan Nyirih, Bapak Mursalin, S.Pd.I, menyampaikan bahwa permasalahan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat desa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga, mengganggu keamanan dan ketertiban, serta merusak moral masyarakat.
Beliau menegaskan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama tentang bahaya narkoba, upaya pencegahan, serta pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Pencegahan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat.
Narasumber, Ibu Delfira, S.Kom. (Bunda Defi), dalam pemaparannya menghimbau kepada masyarakat yang terindikasi atau terlanjur menggunakan narkoba agar tidak takut untuk melaporkan diri dan mengikuti program rehabilitasi. Rehabilitasi dapat dilakukan maksimal selama tiga bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beliau menjelaskan dasar hukum rehabilitasi antara lain merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penempatan penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam rehabilitasi medis dan sosial. Disampaikan pula mengenai ambang batas barang bukti (threshold) di bawah satu gram sebagai salah satu pertimbangan rehabilitasi.
Bunda Defi juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi keluarga pengguna dalam proses pengajuan rehabilitasi dengan persyaratan administrasi yang cukup menggunakan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, langkah awal pencegahan dilakukan melalui sosialisasi seperti yang dilaksanakan pada hari ini.
Sementara itu, Kapolsek Rupat Utara yang diwakili oleh IPDA Enaldi Silalahi menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara tegas. Status DPO (Daftar Pencarian Orang) akan tetap ditindaklanjuti sampai kapan pun. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan akurat terkait penyalahgunaan narkotika.
Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi di desa-desa merupakan langkah preventif yang sangat penting guna membangun kesadaran hukum serta memperkuat peran pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa peserta, baik dari unsur pemerintah desa maupun keluarga yang terdampak kasus penyalahgunaan narkotika, menyampaikan pertanyaan seputar mekanisme rehabilitasi, proses hukum, serta upaya pencegahan di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan Desa Pangkalan Nyirih yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Asmadi