
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Aparat Kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Polresta Balikpapan, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat berupa dugaan patah tulang pada kaki kiri. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian terungkap setelah salah seorang anggota keluarga mendengar teriakan dari arah depan kamar. Saat mendatangi lokasi, saksi menemukan korban dalam kondisi terduduk sambil memegangi kaki kirinya yang mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Kepada keluarga, korban mengaku baru saja mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf, S.H., M.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan situasi dan terduga pelaku, meminta keterangan para saksi, serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis.
Selanjutnya penyidik juga mengumpulkan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kompol Yusuf, Jumat (24/7/2026).
Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan korban mengalami luka serius pada bagian kaki kiri yang diduga mengakibatkan patah tulang. Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman video, satu lembar sarung berwarna hitam bergaris putih, satu kaos oblong putih lengan pendek, serta dokumen hasil visum dan rekam medis korban.
Kompol Yusuf menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Perkara tersebut diselidiki atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
Kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan setiap orang yang diperiksa, termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetap memiliki hak-hak hukum serta memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Alfian )




