
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Seorang pria berinisial N.E.P. berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026) malam.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy S.I.K.M.Si melalui
Kapolsek Balikpapan Timur AKP.M.Chusen S.H.M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Mulawarman, RT 07, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di sekitar Rumah Makan Coto Makassar H. Kasim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 19.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok warna hitam, satu unit telepon genggam OPPO A16 warna biru gelap, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Merak, Kota Samarinda.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/VII/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur, dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Balikpapan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan tindak pidana narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan
( Alfian )




