PPU – jurnalpolisi.id
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Penajam Paser Utara. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, pada Selasa (10/2/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu kawasan permukiman. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sepaku segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dicurigai.
Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin SH menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial AR. Dari tangan AR, petugas menyita enam paket sabu seberat 1,19 brutto serta barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Sepaku.
Saat ini AR telah diamankan di Mapolsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsek Sepaku menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Polres PPU dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta melindungi generasi muda di Kabupaten Penajam Paser Utara dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Tutupnya.
( Alfian )