
Balikpapan, jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ESSW alias Eky (28) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPTU Hendik Winarto, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VII/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Barat/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim yang diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah anggota Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar IPTU Hendik Winarto.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi ketika korban, Muhammad Radja Putra Davendra (20), mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam bernomor polisi KT 6391 KD di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarainya mengalami mogok akibat kehabisan bahan bakar.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dan pergi mencari bensin. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku, Eky Satya Sukma Winata alias Eky, yang kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan satu buah kunci kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
IPTU Hendik Winarto menegaskan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, serta memenuhi administrasi penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
(Alfian)



