
Merangin, jurnalpolisi.id
Keluarga besar MA (14) secara sukarela menyatakan menyerahkan pengasuhan, perawatan, pembinaan, dan pendampingan pendidikan anak tersebut kepada Kaperwil Khusus Media Jurnal Polisi News, Siti Rahmadaini, yang berdomisili di Trans A1, Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Penyerahan tersebut dilakukan melalui surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pihak keluarga pada Selasa, 21 Juli 2026, di tengah masih berlangsungnya proses hukum yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan MA di Polres Merangin.
Paman kandung MA, Tapsirudin, bersama bibi kandungnya, Aniatun (34), mendatangi kediaman Siti Rahmadaini dengan membawa surat pernyataan tersebut. Kehadiran mereka bersama MA merupakan bentuk kesepakatan keluarga untuk mempercayakan pengasuhan dan pembinaan anak tersebut kepada Siti Rahmadaini.
Dalam surat pernyataan itu, keluarga menyampaikan permohonan agar Siti Rahmadaini bersedia menerima MA sebagai anak asuh serta memberikan pendampingan, pembinaan, perawatan, dan akses pendidikan demi masa depan anak yang lebih baik.
Aniatun mengungkapkan harapannya agar MA memperoleh lingkungan yang aman, perhatian, dan bimbingan yang baik sehingga dapat melanjutkan pendidikan serta membangun masa depan yang lebih cerah.

“Kami berharap MA dapat memperoleh kasih sayang, pembinaan, dan pendidikan yang layak sehingga dapat tumbuh menjadi pribadi yang baik dan mandiri,” ujar Aniatun.
Keluarga juga menyatakan bahwa penyerahan pengasuhan tersebut merupakan keputusan bersama keluarga besar. Mereka menegaskan tidak memberikan persetujuan kepada pihak lain, baik perorangan maupun lembaga pemerintah ataupun swasta, untuk mengambil alih pengasuhan MA tanpa adanya musyawarah dan persetujuan dari keluarga serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keluarga menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengklaim atau melakukan tindakan di luar mekanisme hukum yang berlaku terkait pengasuhan MA, maka keluarga akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, MA mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh keluarga besarnya. Ia berharap dapat diterima sebagai anak asuh oleh Siti Rahmadaini dan berkomitmen untuk mengikuti pembinaan serta melanjutkan pendidikannya dengan sungguh-sungguh.
“Saya ingin belajar yang rajin, menjadi anak yang baik, dan membanggakan keluarga,” ucap MA.
Di hadapan keluarga, MA juga menyampaikan keinginannya untuk tetap tinggal bersama Siti Rahmadaini sebagai pengasuh yang dipercaya oleh keluarga besarnya. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan para pihak yang hadir.
Meski demikian, penyerahan pengasuhan ini tidak menghapus atau mengurangi kewenangan negara dalam menjalankan perlindungan anak maupun proses hukum yang sedang berlangsung. Segala bentuk pengasuhan tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
(Tim JPN)




