
Pesawaran, Lampung – jurnalpolisi.id
Warga Dusun 2 Penegahan, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan aktivitas sebuah gudang pengepul dan jual beli getah karet milik Sardi yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. 20/07/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, gudang tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan yang sesuai, sementara legalitas izin usahanya juga masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.
Menurut keterangan sumber, hampir setiap sore hari kadang malam hari, gudang tersebut melakukan aktivitas pemuatan getah karet untuk dikirim ke luar daerah. Pada saat proses tersebut berlangsung, aroma air getah karet yang sangat menyengat diduga menyebar hingga ke permukiman warga.
“Kalau pas mau makan, sering kali langsung tidak jadi makan karena baunya sangat menyengat dan membuat hilang selera makan. Dan kalau anak dan istri saya mau beristirahat (tidur) sangat tidak nyaman menganggu sekali,” ujar sumber.
Selain bau yang mengganggu, warga juga mengeluhkan adanya dugaan limbah cair dari aktivitas pengepulan getah karet yang mengalir ke sungai di sekitar lokasi. Sungai tersebut diketahui masih dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci pakaian, dan aktivitas rumah tangga lainnya.
Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan air sungai tersebut.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
Apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang diwajibkan dan melakukan pencemaran lingkungan, maka pelaku usaha dapat diduga melanggar ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai larangan melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup serta kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memenuhi persetujuan lingkungan serta baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Apabila limbah dibuang ke badan air tanpa memenuhi baku mutu atau tanpa pengelolaan yang benar, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan
Warga berharap Pemerintah Desa Gedong Tataan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap gudang tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas perizinan usaha, persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat meminta pemerintah tidak menunggu hingga muncul dampak yang lebih besar terhadap kesehatan maupun pencemaran lingkungan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap pihak berwenang memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pihak pengelola gudang, termasuk Sardi, berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Feri)




