
JAKARTA jurnalpolisi.id
Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara periode 2019–2020. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS. Dua tersangka, yakni IT dan FSN, telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, FH saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan invoice financing kepada PT BAS dengan plafon sebesar Rp50 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai ketentuan, tidak dilakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, serta adanya dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.
“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik juga telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
“Penyitaan aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yusuf.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa nilai aset yang telah disita masih belum menutupi total kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar. Aset yang telah disita baru sekitar Rp14 miliar sehingga masih terdapat selisih yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Menurut Danny, majelis hakim nantinya dapat memutuskan pembayaran uang pengganti, pidana denda, maupun perampasan aset lain yang dimiliki para terdakwa untuk menutupi sisa kerugian negara.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pencairan pembiayaan.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Penyidik juga akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
( Alfian)




