
KUTAI TIMUR jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kabupaten Kutai Timur dengan mengamankan dua orang pria berinisial AY dan S.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka AY, polisi menemukan tujuh plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sedotan. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit iPhone 13 Pro Max warna putih, satu unit Oppo warna hitam, satu unit Redmi 13 warna hitam, dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, dari tersangka S, penyidik mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, telepon tersebut berisi percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkotika bersama tersangka AY. Polisi menduga S berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah AY dalam mengedarkan sabu.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DS, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengungkapan ini, Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika melalui penindakan tegas, pengembangan kasus secara menyeluruh, serta sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )




