
Merangin – Jurnalpolisi.id
Seorang anak berinisial MA (14), yang merupakan korban dugaan tindak pidana pencabulan, dipastikan tetap dapat melanjutkan pendidikannya setelah diterima sebagai peserta didik baru di SMP Negeri 12 Merangin, Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (16/7/2026).
Langkah tersebut difasilitasi oleh Kepala Perwakilan Wilayah Khusus (Kaperwil Khusus) Media Jurnal Polisi News, Siti Rahmadaini, sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak pendidikan anak sekaligus menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Merangin.
Sebelumnya, MA telah mendaftarkan diri di SMP Negeri 1 Kertanegara, Provinsi Jawa Tengah, Namun, dengan mempertimbangkan proses hukum yang masih berlangsung di Kabupaten Merangin, MA akhirnya melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 12 Merangin agar tetap dapat mengikuti proses hukum yang diperlukan tanpa mengabaikan haknya atas pendidikan.
Siti Rahmadaini menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan atas arahan bibi kandung MA yang berinisial AN.
“Untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan di Polres Merangin, saya mengambil inisiatif membantu mendaftarkan MA ke SMP Negeri 12 Merangin sesuai arahan bibi kandungnya, AN,” ujar Siti Rahmadaini.
Ia juga mengapresiasi sambutan yang diberikan pihak sekolah. Menurutnya, Kepala SMP Negeri 12 Merangin, Karno, S.Pd., yang diwakili Wakil Kepala Sekolah Eti Ramayani, S.Pd., menerima kedatangan mereka dengan baik serta menunjukkan sikap terbuka dan penuh kekeluargaan.
Sementara itu, Wakil Kepala SMP Negeri 12 Merangin, Eti Ramayani, S.Pd., mengatakan bahwa pihak sekolah menerima MA sebagai calon peserta didik baru dan akan memberikan hak serta perlakuan yang sama seperti siswa lainnya.
“Kami menerima MA sebagai calon peserta didik baru di sekolah ini. Nantinya MA akan memperoleh hak dan perlakuan yang sama seperti peserta didik lainnya. Kami akan mendidik dan membimbingnya sebagaimana anak-anak lain seusianya tanpa membeda-bedakan,” ujar Eti Ramayani.
Dengan diterimanya MA di SMP Negeri 12 Merangin, diharapkan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi meskipun proses hukum atas perkara yang dialaminya masih berlangsung.
Pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang menjadi korban tindak pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga proses hukum tidak menghalangi anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
(Tim JPN)



