
SIMALUNGUN – jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Simalungun menyampaikan apresiasi atas komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPD IPK Kabupaten Simalungun, Martogi Sinaga, SH, didampingi Sekretaris dan Bendahara DPD IPK Simalungun, saat ditemui di Kantor DPD IPK Simalungun, Jalan Sangnawaluh, Senin (13/7/2026).
Martogi mengatakan, DPD IPK Simalungun mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun latar belakang politik seseorang.
“Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” ujar Martogi.
Ia menilai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi merupakan langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Martogi juga menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penindakan terhadap pelaku korupsi harus dilakukan secara tuntas tanpa memandang jabatan, institusi, maupun latar belakang politik. DPD IPK Simalungun memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
DPD IPK Simalungun berharap komitmen pemberantasan korupsi terus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan menghormati prinsip-prinsip due process of law sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
(D. Bangun)



