
KUTAI KARTANEGARA jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Awang Long, Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SP (22) dan M (52), yang merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,29 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu putih, satu lembar plastik bening ukuran sedang, dua lembar plastik bening ukuran kecil, serta satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik sebagai barang bukti.
Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kota Bangun.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah di Desa Kota Bangun Ilir. Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Asnan Rusmawan.
Ia menegaskan bahwa Polsek Kota Bangun akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta memperkuat sinergi dengan masyarakat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )




