
BANDUNG – jurnalpolisi.id
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Surapati Sentot Alibasyah, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Pengungkapan dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan polisi diterima pada 8 Juli 2026.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 20.50 WIB saat pelaku, Asep Sudrajat alias Cepi, terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan berkembang menjadi perkelahian hingga korban sempat memukul pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil batu pondasi dan memukul pelipis kiri korban. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menginjak wajah korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. menerangkan, setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan identifikasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, saksi di lokasi, dan saksi penangkap. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tas berisi pakaian dan obat-obatan, sebuah sweater hitam bertuliskan Nike SB, pakaian bermerek Stone Island, serta dompet beserta gantungan kunci.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun untuk tindak pidana pembunuhan atau paling lama 12 tahun atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi pidana.
Dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung | 10/07/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)




