
Samarinda, Jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap komplotan pelaku pembobolan minimarket yang beraksi di sejumlah titik di Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka dewasa berinisial DY serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Samarinda, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan itu dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Dr. Rachmat Aribowo, didampingi Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Rachmat Aribowo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pembobolan minimarket MM Iwan Sempaja di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Hasil penyelidikan mengungkap pelaku telah dua kali melancarkan aksinya di lokasi yang sama, yakni pada 2 Mei dan 27 Mei 2026.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang toko, kemudian mematikan aliran listrik, jaringan internet, serta sistem CCTV sebelum membobol brankas penyimpanan uang,” ungkap Kompol Rachmat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DY mengakui tidak hanya melakukan pembobolan di MM Iwan Sempaja. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Samarinda, di antaranya sebuah gerai Alfamidi di Jalan Padat Karya, toko perlengkapan bayi di kawasan Bengkuring, dan Toko Annas di Jalan Bengkuring Raya.
Penyelidikan polisi diperkuat dengan keterangan para saksi yang menemukan kondisi toko telah dibobol saat akan membuka operasional pada pagi hari. Mesin absensi, monitor CCTV, dan jaringan listrik dalam keadaan tidak berfungsi, sementara ruang server dan pintu belakang toko mengalami kerusakan akibat aksi pembobolan. Brankas penyimpanan uang juga ditemukan terbuka dengan isinya telah hilang.
Rekaman CCTV yang berhasil diamankan menunjukkan pelaku memasuki toko sekitar pukul 02.46 Wita sebelum memutus aliran listrik dan jaringan internet guna menghilangkan jejak aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp47,1 juta, termasuk uang tunai dan sejumlah barang dagangan.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, tas, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sarung tangan, serta dua unit brankas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Kompol Rachmat Aribowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi pencurian diduga karena faktor ekonomi dan terlilit utang. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
“Saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya maupun pelaku lain yang terlibat. Berkas perkara juga sedang kami lengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Polres Samarinda mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan pengelola pertokoan, agar meningkatkan sistem pengamanan dengan memastikan CCTV, jaringan listrik, dan akses keluar masuk bangunan berfungsi secara optimal. Polisi juga meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa segera melapor agar kasus-kasus lain yang berkaitan dapat diungkap secara menyeluruh.
(Alfian)




