
Riau jurnalpolisi.id
Kasus sengketa hukum antara Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP ONUR, Ferlianus Gulo, S.Kom, SH, dan media daring Jurnalpolisi.id kini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipidana atas pemberitaan yang dibuatnya, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wilson menilai, pemanggilan Pimpinan Redaksi (Pimred) Jurnalpolisi.id, Leo Ahmaron, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 20 Februari 2025 merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers. “Pers harus bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya ada di Dewan Pers, bukan di kepolisian,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pemberitaan Jurnalpolisi.id pada Juli 2023 yang menyebut seorang oknum Wakasek ONUR berinisial FG dikabarkan diserahkan ke kepolisian di Polresta Pekanbaru. Ferlianus Gulo, yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, melayangkan somasi pertama kepada pihak media pada 31 Oktober 2023. Ia meminta hak jawab agar medianya mengklarifikasi atau mencabut berita tersebut.
Menanggapi somasi tersebut, pihak Jurnalpolisi.id melalui Wakil Kepala Perwakilan (Wakaperwil) Nirmala Nofitri menghubungi Ferlianus Gulo untuk mencari solusi damai. Leo Ahmaron juga mengakui bahwa berita tersebut berasal dari wartawan lain dan sudah dihapus pada 30 Juli 2023. Namun, karena Gulo merasa tidak ada itikad baik dalam menindaklanjuti hak jawabnya, ia kembali mengirimkan somasi kedua dan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Berdasarkan laporan pengaduan Gulo pada 5 Desember 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik 140/112024/Ditreskrimsus pada 18 Januari 2024. Mereka menduga ada pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Riau melayangkan panggilan ketiga kepada Pimred Jurnalpolisi.id, Leo Ahmaron, untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 20 Februari 2025 di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemanggilan ini dilakukan oleh penyidik IPW Wahyu Saputra, SH, bersama Brigadir Yijdha Talcha Prinsipia, SH, MH, dari Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau.
Wilson Lalengke: Penyelesaian Harus Lewat Dewan Pers
Menanggapi perkembangan kasus ini, Wilson Lalengke menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa jurnalistik. Menurutnya, sengketa yang muncul akibat pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai dengan amanat UU Pers.
“Setiap wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mereka harus menempuh jalur yang benar, yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung membawa ke jalur pidana,” ujar Wilson Lalengke.
Ia juga mengkritik aparat kepolisian yang sering kali menangani kasus jurnalistik dengan pendekatan hukum pidana, padahal sudah ada regulasi yang mengatur penyelesaian sengketa pers. “Jika kepolisian tetap memproses kasus ini secara pidana, maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis,” tegasnya.
Sikap Jurnalpolisi.id
Sementara itu, Leo Ahmaron menegaskan bahwa pihaknya sudah menunjukkan itikad baik dengan menghapus berita yang dipermasalahkan dan meminta maaf kepada Ferlianus Gulo.
“Sejak awal, kami sudah berusaha mengikuti prosedur yang ada. Berita yang dipermasalahkan sudah dihapus sejak Juli 2023, dan kami juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, jika ini masih terus berlanjut, kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membela hak-hak pers,” ujar Leo.
Panca Saputra Sitepu, selaku Kabiro Jurnalpolisi.id di Rokan Hilir, Riau, juga menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Ferlianus Gulo. Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan UU Pers.
Dukungan untuk Jurnalpolisi.id
Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, terutama organisasi pers. Banyak pihak yang menyayangkan pendekatan hukum pidana dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Mereka berharap Dewan Pers segera turun tangan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sejumlah organisasi pers dan wartawan juga menyatakan solidaritas mereka terhadap Jurnalpolisi.id. Mereka mengingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan berlanjut ke jalur pidana, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Kesimpulan
Kasus sengketa antara Jurnalpolisi.id dan Ferlianus Gulo menyoroti persoalan perlindungan jurnalis di Indonesia. Dengan pemanggilan polisi terhadap Pimred Jurnalpolisi.id, muncul pertanyaan besar: Apakah ini bentuk kriminalisasi pers?
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipidana atas pemberitaan yang mereka buat, selama masih sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kasus ini pun menjadi ujian bagi kebebasan pers di Indonesia, apakah hukum akan berpihak pada kebebasan pers atau justru membuka celah bagi kriminalisasi jurnalis.
Perkembangan lebih lanjut terkait pemanggilan Leo Ahmaron di Polda Riau akan terus dipantau. Apakah kasus ini akan berlanjut ke persidangan, atau akan ada intervensi dari Dewan Pers untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang berlaku? ( Red)




