Penandatanganan Nota Kesepahaman MOU Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Dalam Pelaksanaan Pilkada TH 2020 Di Kepri

November 20, 2020

Penandatanganan Nota Kesepahaman MOU Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Di Provinsi Kepri Pada Kamis (19/11/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Diskominfo Kepri, Ketua KPU Kepri, Ketua Bawaslu Kepri, Kabid Humas Polda Kepri dan Kepala KPID Kepri. Dalam upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang di laksanakan di 6 kabupaten kota di Provinsi Kepri, sesuai dengan amanat undang-undang Bawaslu beserta jajaran tentu nya melakukan pengawasan Pemilihan Tahun 2020 yang di berlakukan pengawasan tahapan penyelengaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020, sebagaimana yang kita ketahui tahapan yang saat ini sedang berlangsung adalah tahapan kampanye.

Di atur dalam PKPU  5 pada tahun 2020, tentunyamedia daring atau media sosial ini merupakan salah satu sarana bagi para perserta dalam melaksanakan kampanye, Terlebih dalam situasi saat ini kita masih menghadapi pandemi virus corona, tentunya kami dan semua berharap, kegiatan kampanye yang di laksanakan harus melalui  media sosial yang bersifat daring dimana sudah di atur. Salah satu titik krusial dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, adanya pemberitaan hoax/bohong, dan ujaran kebencian, ini yang kerap terjadi, tentunya menjadi perhatian kita bersama.

“Kami dari Bid Humas Polda Kepri dan Team Cyber Crime Dit Krimsus Polda Kepri, telah jauh hari melakukan pengawasan di media sosial ini sejak mulai tahapan awal dimulainya pilkada dan kami  seluruh jajaran polda kepri menyambut baik dengan adanya MOU ini kami siap untuk bersinergi, memberikan kemampuan, tenaga dan fikiran kami. Saya juga mengharapkan pelaksanaan pilkada di provinsi Kepri ini dapat terlaksana aman dan berintegritas, Mari sama sama kita saling jaga dan saling  mengingatkan”. – Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K., M.Si. (hms/aril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *