
Jakarta – jurnalpolisi.id
Perkembangan mengejutkan kembali terjadi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan seorang polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial LMI sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang tengah menjadi sorotan nasional.
Tersangka ketujuh kali ini merupakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Syarief mengatakan yang bersangkutan merupakan anggota polisi aktif dan ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyebut Lalu sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Dengan bertambahnya satu tersangka baru, penyidikan kasus yang diduga melibatkan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan program MBG memasuki babak baru.
Masuknya nama seorang perwira tinggi Polri aktif ke dalam daftar tersangka membuat perhatian publik semakin tertuju pada proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. Lembaga tersebut juga memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
Perkembangan terbaru ini diperkirakan akan semakin menyita perhatian publik seiring berlanjutnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.(***)
Sumber: Medan24News.com



