
Aceh – jurnalpolisi.id
Seorang tukang las di Kabupaten Bireuen, ditangkap polisi setelah diduga merakit senjata api dari senapan angin di rumahnya.
Pria berinisial SR (38) itu, merupakan warga Kecamatan Peusangan, disebut mengubah senjata tadi hingga berkaliber 5,56 milimeter.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya suara letusan seperti tembakan di salah satu desa di Bireuen. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga mengarah kepada SR.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api yang sudah dimodifikasi di rumah pelaku. Diduga, senjata itu dirakit secara ilegal di tempat tinggalnya.
SR diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Dari pekerjaannya itu, ia disebut memiliki kemampuan teknis yang kemudian digunakan untuk memodifikasi senjata.
“Yang bersangkutan sering melihat video-video, sehingga ada inovasi. Dia juga sering berkumpul dengan teman-teman berburu. Pengakuan tersangka hanya untuk berburu rusa,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedy Miswar, saat dikonfirmasi oleh Media Jurnal Polisi News, Senin, 1/7/2026.
Polisi sebelumnya mengamankan SR di satu warung kopi sebelum membawa yang bersangkutan ke rumahnya untuk penggeledahan.
“Setelah diamankan, petugas membawa yang bersangkutan ke rumahnya dan menemukan tiga pucuk senjata api yang telah dimodifikasi,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya senjata lain serta asal-usul amunisi yang digunakan. Namun polisi menduga SR merakit senjata itu seorang diri.
“Dia olah sendiri di rumah, karena dia tukang las, dia paham caranya ganti laras,” kata Dedy.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian menyebut senjata yang dirakit tersebut menggunakan peluru kaliber 5,56 milimeter dan berbahaya.
“Senjata api rakitan pakai peluru kaliber 5,56, ini sangat membahayakan bahkan bisa mematikan,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain, meski sejauh ini belum ditemukan indikasi ke arah tersebut.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*Tengku)




