
Ket. Gambar : Foto Ilustrasi
Bandung jurnalpolisi.id
PT Oto Multiartha menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan Jurnal Polisi News yang berjudul “Diduga Modus Proyek OTO Finance dan Umroh Rp21 Miliar, Pengusaha Tangerang Laporkan Dugaan Penipuan dengan Kerugian Senilai Rp500 Juta ke Polres Metro Tangerang Kota” yang diterbitkan pada 10 Juni 2026.
Melalui surat hak jawab yang disampaikan kepada redaksi, PT Oto Multiartha memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak tertentu, yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut melibatkan seseorang bernama Ery Prima R. yang mengaku sebagai staf/karyawan PT Oto Multiartha.
PT Oto Multiartha menyampaikan keprihatinan atas dugaan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihak perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam klarifikasinya, PT Oto Multiartha menjelaskan bahwa Ery Prima R. sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan PT Oto Multiartha sejak tahun 2018.
Dengan demikian, menurut keterangan perusahaan, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili, bertindak atas nama perusahaan, maupun membuat bentuk kerja sama atau komitmen yang mengikat PT Oto Multiartha setelah berakhirnya hubungan kerja tersebut.
PT Oto Multiartha juga menyampaikan bahwa apabila terdapat tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan perusahaan setelah tidak lagi memiliki hubungan kerja, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan dan bukan bagian dari tindakan resmi perusahaan.
Selain itu, PT Oto Multiartha mengimbau masyarakat untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak resmi perusahaan apabila menerima penawaran kerja sama, proyek, atau bentuk kegiatan lain yang mengatasnamakan OTO Group, khususnya apabila disertai permintaan pembayaran atau imbalan tertentu.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penghormatan terhadap prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi Jurnalpolisi.id memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari penyajian informasi yang berimbang kepada publik.
(Redaksi)




