PT. BAK Gandeng Oknum Aparat Untuk Menjarah Hak Hidup Warga Kamawen

November 13, 2020

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Belum berumur sehari Palang Pembatas pengguna jalan (Lokpon  Masyarakat) di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Dilepas tanpa seijin pemilik tanah

Hison salah seorang warga pemilik tanah, rumah dan pekarangan menyampaikan 12/11/2020, “hingga saat ini kami warga sangat menyayangkan atas kehadiran PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) salah  satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, bukan saja sebatas melakukan penjarahan hak tetapi juga selalu menggandeng Oknum Aparat dan oknum Pemerintah Desa untuk melakukan Tindak Kejahatan sebagaimana KUHP Pasal 389 ayat 1 dan 2, dan pasal lainya, ini jelas penyalah gunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri

” Akibat,  diduga kejadian tindak kejahatan ini pasti akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum dan kami berharap agar dapat di proses tampa memandang angota dan dari bagian lembaga mana, dan berharap adanya tindakan tegas dari pimpinan lembaga mereka masing-masing, hal ini kami lakukan demi tegaknya peraturan dan perundang-undangan, supaya tidak diduga bahwa hukum hanya berlaku untuk kami masyarakat kaum lemah, tetapi semena-mena dimanfaatkan oleh Oknum Impestasi, Oknum Pemerintah Desa dan Oknum Aparat terutama yang bertugas untuk keamanan PT. BAK maka Tembusan pengaduan nanti akan kami sampaikan ke itansi masing-masing bersama Lampiran Prin Out dari media manapun yang memberitakan

Adapun kronologi kejadian, berawal dari pemasangan Palang Pembatasan Penggunaan Jalan Jalur Ke (Lokpon Masyarakat) yang sebelumnya kami pemilik tanah sudah menyampaikan secara lisan dan sekaligus secara (Surat Pemberitahuan) kepada Pihak pemerintah desa dan pihak perusahaan, akibat kerusakan tanah pekarangan dan positip akan menimbulkan longsor yang berdampak positip akan merugikan bagi kami pelilik tanah, rumah dan pekarangan akibat tidak ada perawatan Lokpon Masyarakat yang di tumpangi oleh PT. BAK selama puluhan tahun.

Yang jelas menurut aturan, sangat tidak wajar apabila sebuah perusahaan menumpang di lokpon masyarakat apalagi di tengah-tengah pemukiman warga

Pelapasan Palang tersebut disaksikan warga dilakukan tampa seijin kami pemilik tanah, rumah dan pekarangan yang dilakukan oleh beberapa oknum Pemerintah desa, oknum pimpinan perusahaan, oknum anggota Polsek setempat dan oknum Babinsa yang ngepam di PT. BAK

Dikompirmasi melalui Telpon Seluler Rona selaku wakil dan Teri selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), membenarkan bahwa sebelumnya, Ahmat Sopian Selaku Pimpinan PT BAK, Edi Als. Edi Rahang Selaku Babinsa, Jumadi selaku Kepala Desa, dan satu orang lainya dari Anggota Polsek Montallat, “Setelah mereka berembuk mereka lansung memanggil kami untuk minta disaksikan pembukaan Palang Pembatas Targat Penggunaan Jalan kami masyarakat. Kata Teri yang juga di benarkan Rona.

Atas kejadian tersebut kami selaku pemilik tanah terpaksa akan menutup total penggunaan jalan kerna kami hanya mengijinkan tanah kami untuk jalan desa bukan untuk umum atau untuk PT. BAK, silahkan mereka angkat kaki menggunakan lokpon mereka sendiri jangan lagi menggunakan lokpon dan jalan kami masyarakat, jika memaksa jangan salahkan kami bila terjadi keributan kerna hidup dan mati hak kami untuk hidup tetap kami pertahankan, silahkan bagi yang berkepentingan cek kebenaran kerusakan lokasi tanah kami tutup Hison (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *