
BERAU jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial SE (32) dan MR (28) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan,” ujar AKP Agus Priyanto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Sambaliung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai dan mengamankan kedua terduga pelaku. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, rumah, serta kendaraan milik para terduga.
Dari hasil penggeledahan terhadap SE, petugas menemukan lima bungkus sedang yang diduga berisi sabu, satu plastik klip bekas sabu, satu unit timbangan digital, dua sendok takar, satu kotak rokok, satu tas samping, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Sementara dari MR, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,71 gram,” jelas AKP Agus Priyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN. Identitas yang bersangkutan telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Alfian )




