
Dumai jurnalpolisi.id
Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti”
DUMAI – Persiapan pengajuan gugatan Class Action terhadap sejumlah perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang diduga memasang tiang dan kabel fiber optik (FO) secara semrawut di Kota Dumai kini telah memasuki tahap akhir. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Nusantara (YLBH MAPAN) memastikan seluruh materi gugatan, bukti-bukti, serta data pendukung telah dikumpulkan secara komprehensif dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Dumai.
Direktur YLBH MAPAN Kota Dumai, DR (Cand) Eko Saputra, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas dukungan luar biasa dari masyarakat Kota Dumai yang secara sukarela memberikan informasi, dokumentasi, hingga menunjukkan titik-titik lokasi kabel dan tiang fiber optik yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus merusak estetika kota.
“Alhamdulillah, persiapan gugatan class action sudah sangat matang. Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Dumai yang tidak tinggal diam. Banyak warga mengirimkan foto, video, hingga menunjukkan langsung lokasi-lokasi tiang dan kabel fiber optik yang semrawut. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya keluhan segelintir orang, tetapi sudah menjadi keresahan masyarakat luas,” tegas Eko Saputra.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa kondisi jaringan utilitas telekomunikasi di Kota Dumai telah melewati batas kewajaran. Hampir di setiap sudut kota ditemukan kabel yang menjuntai, bergelantungan, melintang di jalan, serta tiang yang berdiri di trotoar, dekat drainase, bahkan mengganggu ruang publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Kota Dumai bukan hutan tiang dan kabel. Ruang publik bukan milik provider. Jangan karena mengejar keuntungan bisnis, keselamatan masyarakat dikorbankan dan wajah kota dibiarkan rusak. Kota ini milik seluruh masyarakat Dumai, bukan milik segelintir perusahaan,” ujarnya dengan tegas.
Eko menegaskan bahwa gugatan yang akan diajukan bukan bertujuan menghambat investasi ataupun perkembangan teknologi informasi. Sebaliknya, gugatan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat agar setiap pelaku usaha mematuhi hukum, memperhatikan keselamatan publik, menghormati tata ruang, dan menjaga keindahan kota.
“Kami tidak anti investasi dan tidak anti terhadap perkembangan internet. Namun, setiap investasi wajib tunduk pada hukum. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa bebas memasang tiang dan kabel di ruang publik tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat dan estetika kota. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
YLBH MAPAN mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terus menerima laporan dari masyarakat mengenai titik-titik baru keberadaan kabel dan tiang fiber optik yang diduga dipasang secara tidak tertib. Seluruh laporan tersebut akan diverifikasi dan dijadikan bagian dari alat bukti dalam persidangan.
Lebih lanjut, Eko Saputra menegaskan bahwa gugatan class action ini bukan semata-mata meminta ganti rugi, melainkan mendorong perubahan nyata terhadap tata kelola utilitas di Kota Dumai.
“Kami akan meminta pengadilan memerintahkan pembongkaran dan pencabutan seluruh tiang serta kabel fiber optik yang terbukti membahayakan masyarakat, melanggar tata ruang, mengganggu fasilitas umum, dan merusak keindahan kota. Kami juga akan meminta adanya penataan ulang seluruh jaringan utilitas agar sesuai dengan prinsip keselamatan, kepentingan umum, dan tata kota yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang selama ini membiarkan kondisi tersebut terus berlangsung, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut tanggung jawab perusahaan penyedia layanan internet, tetapi juga menyangkut kewajiban pengawasan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya pengadilan akan berdiri di atas kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat. Keselamatan warga negara tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Keindahan kota juga merupakan hak masyarakat yang wajib dihormati dan dilindungi,” tutup Eko Saputra.
YLBH MAPAN memastikan bahwa dalam waktu dekat gugatan class action akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Dumai setelah seluruh proses verifikasi bukti dan administrasi selesai. Gugatan tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan penataan jaringan utilitas yang lebih tertib, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Dumai.




