
BERAU jurnalpolisi.id
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (24/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial GRS (27) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Gunung Panjang.
“Informasi dari masyarakat kami terima sekitar pukul 15.00 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata AKP Agus Priyanto.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Sekitar pukul 18.00 Wita, GRS diamankan di kawasan Kelurahan Gunung Panjang tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,54 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain tiga unit timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet plastik yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Menurut AKP Agus Priyanto, temuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menyalahgunakan narkotika, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya indikasi kuat aktivitas peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Berau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
AKP Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sekaligus mempertegas komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )




