
Cilegon, jurnalpolisi.id
Farid alias Kentung Sekjen LSM Geber Kota Cilegon memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Cilegon dalam kasus penadahan mobil yang diduga berasal dari hasil penggelapan perusahaan pembiayaan atau leasing. Rabu (24/06/26)
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang memuat dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Cilegon, Sekjen Geber Kota Cilegon menerangkan bahwa berita yang beredar belum bisa di pastikan kebenarannya sebagaimana narasi yang berkembang di sejumlah platform media.
“Berita yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan anggota Polres Cilegon sebagai penadah mobil berasal dari hasil penggelapan itu belum bisa di pastikan kebenarannya, kami disini akan meluruskan hal ini atas permintaan pengurus yang terlibat perdebatan saat kejadian, pemberitaan yang salah tidak harus dipublikasikan karena akan menimbulkan kesalahpahaman,”ujar Farid Sekjen Ormas Geber
Menurut Farid berita yang beredar itu tidak benar adanya, berdasarkan keterangan yang diterima, kendaraan tersebut bukanlah barang hasil penggelapan yang diperjualbelikan secara gelap.
“Faktanya, mobil itu adalah kendaraan titipan. Farid menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menguatkan keterlibatan anggota Polres Cilegon dalam proses tersebut. Pemberitaan sebelumnya dinilai tergesa-gesa karena belum memastikan kebenaran informasi sebelum disebarkan ke publik,” Jelas Farid.
Jangan sampai berita yang belum jelas kebenarannya justru mencemarkan nama baik institusi maupun pihak yang tidak bersalah. Jika ada proses hukum yang berjalan, biarkan berlangsung secara transparan dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, lakukan tabayyun dan letakkan pernyataan dari pihak lain agar berita berimbang!” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak POJF maupun Matel yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hukum dan kewenangan dalam melakukan penarikan kendaraan tersebut.
(Wira)




