Rupat Utara – jurnalpolisi.id
Jajaran Reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Seorang tersangka berinisial M. Zafitnas alias Safit (27) berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Rupat Utara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh korban atas nama Winardi terkait kehilangan sejumlah barang berharga saat berada di sebuah pondok di tepi Pantai Lapin.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berada di sebuah pondok di Pantai Lapin. Setelah tertidur, korban terbangun dan mendapati tas selempang miliknya telah hilang.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone iPhone 15, satu unit handphone Vivo Y12, dompet yang berisi STNK sepeda motor RX King, KTP, serta uang tunai sebesar Rp3.500.000. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupat Utara.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan perkara dan alat bukti yang diperoleh, petugas menetapkan M. Zafitnas alias Safit sebagai tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban ketika korban sedang tertidur di pondok Pantai Lapin. Tersangka juga membenarkan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 yang berhasil diamankan petugas merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15, satu buah kotak handphone iPhone 15, dan satu buah kotak handphone Vivo Y12. Sementara uang tunai hasil pencurian diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika, serta biaya selama pelarian. Adapun tas, STNK, dan barang lainnya telah dibuang oleh tersangka.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolsek Rupat Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Rupat Utara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Rupat Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi,” ujar Kapolsek Rupat Utara.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis. Asmadi