Sukabumi – jurnalpolisi.id
Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan lingkungan di RT 12 dan RT 14 RW 04 Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan jalan lingkungan tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi. Proyek dilaksanakan oleh CV. Inaya Mulya Selaras dengan nilai kontrak sebesar Rp191.841.000 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 2 Juni 2026.
Sejumlah warga setempat mengaku kecewa terhadap hasil pekerjaan yang dinilai kurang maksimal. Mereka menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan harapan masyarakat maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
“Kalau melihat hasilnya, masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara hanya mengejar penyelesaian pekerjaan tanpa memperhatikan mutu dan daya tahan jalan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain kualitas pekerjaan yang dipersoalkan, masyarakat juga meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan dianggap penting agar setiap pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Keberadaan banner BPJS Ketenagakerjaan di lokasi proyek menunjukkan pentingnya perlindungan tenaga kerja. Namun demikian, masyarakat berharap perhatian tidak hanya tertuju pada administrasi proyek, melainkan juga pada kualitas hasil pekerjaan yang menjadi hak masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerjaan yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan tersebut.
Masyarakat berharap instansi pengawas, konsultan pengawas, serta aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam SPK.
(Redaksi)