Jambi – jurnalpolisi.id
Polemik terkait dugaan laporan palsu dalam perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Rohmadi terus bergulir. Menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui dasar munculnya tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu.
Peristiwa yang menjadi pokok laporan disebut terjadi pada Kamis (19/06/2026) di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, Kompleks JBC, Kota Jambi. Setelah kejadian tersebut, Rohmadi bersama sejumlah saksi membuat laporan ke Polda Jambi terhadap Tholib dan Bambang.
Dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, disebutkan terdapat saksi yang hadir dan memberikan keterangan awal kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses pelaporan.
Menanggapi isu yang berkembang, Maulana menyampaikan keberatannya terhadap tudingan yang menyebut laporan tersebut palsu.
“Kami tidak memahami dasar pernyataan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu. Ada saksi yang berada di lokasi kejadian dan melihat peristiwa tersebut,” ujar Maulana kepada Tim ORASI.ID.
Menurut Maulana, laporan yang telah diterima kepolisian sebaiknya diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Maulana juga menyatakan kesiapannya mendampingi pihak terkait apabila diperlukan untuk memberikan klarifikasi kepada Polda Jambi.
Ia menilai pemberitaan mengenai dugaan laporan palsu perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Selain itu, Maulana menyayangkan apabila persoalan tersebut melibatkan pihak yang berprofesi sebagai wartawan. Menurutnya, insan pers seharusnya tetap mengedepankan profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas.
“Kita menyayangkan apabila persoalan seperti ini terjadi di kalangan profesi yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika publik,” katanya.
Terkait dugaan pengeroyokan, Maulana menyebut perkara tersebut merupakan ranah hukum yang menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sementara itu, Rohmadi menyatakan percaya bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak lain yang disebut dalam laporan masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.
(Tim)