
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan masyarakat yang berlangsung di Aula Kelurahan Damai Baru, Balikpapan, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Damai Baru, perwakilan masyarakat Kelurahan Damai Baru, Bhabinkamtibmas wilayah Polsek Balikpapan Selatan, serta Babinsa Koramil Balikpapan Kota. Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan, Norsehan, S.Kep.Ns., M.K.M., dan Psikolog Puspaga Harapan, Elistriani, M.Psi.
Mewakili Kabid Humas Polda Kaltim, Plh. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Penata Tk.I Henry Saputra, S.Kom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan seksual serta mendorong kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya pelecehan maupun kekerasan seksual.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bidhumas Polda Kaltim juga menyerahkan cinderamata dan sarana kontak kepada perwakilan Pemerintah Kecamatan Balikpapan Kota sebagai bentuk sinergi dalam upaya edukasi dan perlindungan masyarakat.
Dalam paparannya, Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan, Norsehan, menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan atau di luar kehendak bebasnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan seksualitas.
Menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat korban, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun psikologis.
Ia menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui berbagai langkah, di antaranya memperkuat nilai-nilai anti kekerasan, menciptakan lingkungan yang aman, meningkatkan edukasi serta peran keluarga, mempermudah akses pelaporan, dan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.
Sementara itu, Psikolog Puspaga Harapan, Elistriani, M.Psi, memaparkan berbagai faktor risiko yang dapat memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Faktor tersebut antara lain kurangnya pengawasan dari orang tua maupun guru, minimnya edukasi dalam keluarga, pelaku yang berasal dari lingkungan terdekat korban, serta masih terbatasnya program pencegahan yang berkelanjutan.
Selain itu, Elistriani juga menjelaskan mengenai alat bukti dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan korban yang direkam secara elektronik pada tahap penyidikan, surat keterangan psikolog klinis atau psikiater, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, hingga hasil pemeriksaan rekening bank yang berkaitan dengan perkara.
Melalui kegiatan ini, Bidhumas Polda Kaltim berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan kekerasan seksual serta berani mengambil langkah melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kekerasan seksual, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi bagi seluruh lapisan masyarakat.
( Alfian )




