BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Pelayanan prima terus ditunjukkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Sabtu, 20 Juni 2026, salah satu warga Balikpapan bernama Muh Fanz mendatangi Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polresta Balikpapan untuk mengajukan pembuatan SIM baru. Setibanya di lokasi, Muh Fanz langsung mendapatkan pelayanan yang ramah dan humanis dari personel Satlantas.
Dalam proses pengurusan tersebut, Muh Fanz dilayani oleh personel Satlantas Polresta Balikpapan, Briptu Susy, yang dengan sigap memeriksa seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon kemudian diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran serta diberikan penjelasan secara jelas melalui komunikasi dua arah mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Selanjutnya, Muh Fanz diarahkan untuk menunggu antrean guna mengikuti ujian praktik sesuai prosedur yang berlaku. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan, pemohon kemudian menjalani proses perekaman foto SIM dan tinggal menunggu pencetakan serta pengambilan SIM yang telah selesai diproses.
Selama proses pengurusan berlangsung, seluruh alur pelayanan dijelaskan dan diarahkan secara langsung oleh petugas sehingga pemohon tidak mengalami kesulitan. Pelayanan yang profesional, ramah, dan informatif tersebut membuat Muh Fanz merasa senang, nyaman, serta sangat terbantu dalam mengurus SIM.
Muh Fanz mengapresiasi pelayanan yang diberikan Satlantas Polresta Balikpapan karena seluruh proses berjalan tertib, cepat, dan sesuai prosedur.
Menurutnya, kehadiran petugas yang responsif dan komunikatif memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan SIM.
Melalui pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Satlantas Polresta Balikpapan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan profesional, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
( Alfian )