Aceh Besar. jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar terhadap pengunjung di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap wisatawan.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Mereka ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh dalam operasi yang digelar pada Kamis 18/6/2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan tim bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pungutan liar terhadap pengunjung yang berwisata di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko, Jumat 19/6/2026.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan salah seorang terduga pelaku berinisial EP positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
“Salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.
Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak kriminalitas, termasuk praktik pemerasan dan pungutan liar, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*Tengku)