SURABAYA – jurnalpolisi.id
Pimpinan NNC, Henry, menyampaikan keluhan terkait proses klarifikasi yang dijalaninya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Henry menyebut dirinya mengalami tekanan psikis selama menjalani pemeriksaan dan berencana menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim untuk meminta penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Henry menjelaskan, dirinya menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 29 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada dirinya selaku pimpinan NNC yang beralamat di Jalan Raya Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Menindaklanjuti undangan tersebut, Henry hadir memenuhi panggilan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Tribrata Lantai 2, Ruang Unit 1, Subdit III PPO Polda Jawa Timur.
Menurut Henry, proses klarifikasi berlangsung hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Ia mengaku merasa kurang nyaman selama pemeriksaan karena adanya sejumlah pertanyaan yang menurutnya cukup menekan secara psikologis.
“Saya merasa sakit karena pertanyaan yang disampaikan menurut saya cukup menyudutkan. Selain itu, saya juga menerima informasi terkait adanya pemanggilan lanjutan melalui WhatsApp tanpa surat resmi,” ujar Henry.
Henry juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari kuasa hukum terkait adanya pembahasan mengenai nominal uang sebesar Rp200 juta. Menurut Henry, informasi tersebut akan menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasinya melalui jalur resmi.
Atas kondisi tersebut, Henry menyatakan berencana melaporkan persoalan ini kepada Propam dan Paminal Polda Jawa Timur agar dapat dilakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, Henry mempertanyakan adanya komunikasi pemanggilan lanjutan melalui pesan WhatsApp pada 17 dan 19 Juni 2026 yang menurutnya belum disertai surat panggilan resmi.
Sementara itu, tim investigasi Media Radar CNN bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Abah Edy Macan, menyampaikan bahwa proses penegakan hukum perlu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Setiap proses pemeriksaan tentu memiliki mekanisme yang harus dipatuhi. Kami berharap seluruh pihak dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abah Edy Macan.
Abah Edy Macan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Unit 3 PPO Polda Jawa Timur terkait persoalan tersebut. Menurut keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa pemanggilan berikutnya akan dilakukan melalui surat resmi.
“Siap, Pak. Kami akan undang dengan panggilan kedua dan kami buatkan suratnya,” demikian keterangan yang disampaikan penyidik sebagaimana diteruskan oleh Abah Edy Macan.
Henry bersama tim pendamping berharap Kapolri, Divisi Propam Polri, serta Bidang Paminal Polda Jawa Timur dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila pengaduan resmi tersebut nantinya disampaikan.
Mereka berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penyampaian Henry tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Ayat T/Tim)