Muratara– Jurnalpolisi.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap hewan ternak berkaki empat yang dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jumat,(19/19/2026) Penindakkan tersebut tidak main-main yakni petugas akan menembak bius pada hewan berkaki 4 khusunya kerbau yang masih dibiarkan berkeliaran dijalan Raya,hal itu dilakukan sebagai langkah tegas Sat Pol PP Muratara dalam menegakkan Perda nomor 11 tahun 2017 dalam menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh keberadaan hewan ternak yang lepas tanpa pengawasan pemiliknya.
Kasat Pol PP Muratara Sumedi,S.H.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Rizal Tristo,S.Si diruang kerjanya mengatakan bahwa petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Muratara akan menindak tegas dengan menembak setiap hewan berkaki 4 yang dilepas pemiliknya,ujarnya.”
Karena Sat Pol PP Muratara sudah melakukan berbagai upaya penyuluhan kepada pemilik ternak, baik sapi, kerbau, kambing maupun hewan ternak lainnya, agar mengandangkan dan mengawasi hewan piaraan mereka dengan baik serta tidak membiarkannya berkeliaran di jalan raya.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pemilik ternak agar bertanggung jawab terhadap hewan P peliharaannya,karena hewan yang berkeliaran di jalan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Selain melakukan sosialisasi dan penertiban, Satpol PP Muratara akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penegakan peraturan daerah yang berlaku terhadap pemilik ternak yang melanggar ketentuan.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya maupun fasilitas umum kepada pihak berwenang sebagai penegak perda agar segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya langkah tegas tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berharap terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta dapat untuk tmeminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang berkeliaran dijalan raya, Tutupnya(Dedi)