Labuhan batu Jurnalpolisi.id
Ruang sidang PN Rantauprapat kembali panas, Rabu 17/6/2026. Janda ahli waris Lasmariati Sirait melangkah ke babak Replik. Lewat Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, ia mematahkan semua dalil Tergugat satu per satu.
Perkara No. 52/Pdt.G/2026/PN Rap ini menggugat 3 pihak: PT BCA Finance Rantauprapat, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, dan OJK Medan. Inti gugatannya: Perbuatan Melawan Hukum karena klaim asuransi jiwa ditolak sepihak.
Kronologinya bikin publik bertanya. Suami Lasmariati, Alm. Riston Sagala, meninggal 23/3/2025. Ia punya 2 mobil kredit paket asuransi jiwa. Anehnya, klaim Suzuki New Carry disetujui lunas. Tapi klaim Daihatsu New Sigra mentah dengan alasan “Masa Tunggu 6 Bulan.
Subjek sama, tanggal wafat sama, tapi nasib klaim beda langit dan bumi. Ini bukan prosedur, ini manipulasi hak konsumen,” tegas kuasa hukum Penggugat dalam Replik.
Pukulan pertama : soal domisili. Tergugat I minta sidang pindah ke Jakarta Selatan. Penggugat menolak. Klausul domisili sepihak di kontrak baku dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum. Rakyat Labuhanbatu tak mau diusir dari rumahnya sendiri.
Pukulan kedua : asas konsistensi. Kalau 1 unit lolos, kenapa unit lain ditolak? Logika asuransi ambruk di situ. Konsumen merasa dijebak klausul yang tak pernah dijelaskan saat tanda tangan.
Pukulan ketiga : klausul “Masa Tunggu” disebut cacat hukum. Tidak ada edukasi transparan dari leasing maupun asuransi. Padahal regulasi OJK mewajibkan penjelasan jelas. Konsumen buta aturan, perusahaan yang diuntungkan.
Pukulan keempat : akta notaris. Perjanjian ditandatangani di Rantauprapat tapi dibuat Notaris Depok. Itu tabrakan UU Jabatan Notaris. Akibatnya, akta kehilangan kekuatan eksekutorial. Dasar sita mobil jadi rapuh.
BCA Finance juga digugat balik. Rekonvensi mereka minta sisa kredit Rp169.193.672 dan sita mobil Sigra ditolak mentah. Menurut hukum, sejak tertanggung meninggal, sisa angsuran otomatis jadi tanggung jawab asuransi jiwa.
OJK Medan tak luput. Ditarik sebagai Tergugat III karena diduga lalai mengawasi klausula baku tersembunyi. Jika pengawas diam, siapa yang jaga rakyat kecil dari jebakan kontrak?
Melalui Replik, Lasmariati menuntut tegas: tolak semua eksepsi Tergugat, kabulkan gugatan konvensi, bebaskan sisa utang, dan batalkan sita mobil Sigra. Satu pesan menggaung di PN Rantauprapat , keadilan tak boleh kalah oleh klausul.
Reporter JPN
Eka Hombing.