TUBAN – jurnalpolisi.id
Persoalan dugaan sengketa jual beli tanah mencuat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Permasalahan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2016, setelah muncul informasi bahwa sebagian bidang tanah yang diperjualbelikan diduga berada dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, objek tanah tersebut berada di Dusun Krajan, Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, dengan luas kurang lebih 300 meter persegi.
Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 yang diperlihatkan, objek pajak tersebut tercatat sebagai objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp10,8 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tahun 2016 Yayuk, warga Desa Trucuk, melakukan transaksi pembelian tanah dari Dasuki, warga Desa Tanggulangin. Setelah beberapa tahun dikuasai, tanah tersebut kemudian dijual kembali kepada seorang bidan yang dikenal dengan nama Bu Ika.
Namun, dalam proses pengurusan administrasi dan legalitas tanah, muncul dugaan bahwa sebagian bidang tanah tersebut berada dalam kawasan hutan negara. Dari total luas sekitar 300 meter persegi, terdapat informasi bahwa kurang lebih 174 meter persegi diduga masuk dalam wilayah yang dikelola Perhutani, sedangkan bagian lainnya disebut merupakan tanah hak milik.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (16/6/2026), Yayuk membenarkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dilakukan mediasi di tingkat desa.
“Sudah dua kali mediasi di balai desa, tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas,” ujar Yayuk.
Yayuk juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya tetap membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah tersebut. Ia menunjukkan dokumen SPPT PBB serta kwitansi transaksi jual beli bermeterai sebagai dokumen pendukung.
Meski demikian, keberadaan SPPT PBB maupun pembayaran pajak tidak secara otomatis menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan merupakan bukti kewajiban perpajakan terhadap objek yang tercatat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penjual, Pemerintah Desa Tanggulangin, maupun pihak Perhutani terkait status dan batas kawasan tanah yang dipersoalkan.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai status hukum bidang tanah tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah serta perlindungan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli lahan. Penyelesaian melalui jalur yang sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Mochammad Ali Afandi, SH.
JURNAL POLISI NEWS