Labuhan batu – jurnalpolisi.id
Ketidakpuasan kembali disuarakan Erna Sinabang, seorang guru yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu oleh oknum polisi berinisial GS dan istrinya HOS di Labuhanbatu.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1238/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut yang dibuat sejak 25 Oktober 2023 itu dinilai Erna belum menunjukkan perkembangan berarti. Kekecewaan itu memuncak hingga mendorong Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pejuang Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu pada Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam orasinya, AMMPK menyatakan akan membentuk forum khusus untuk mengawal laporan Erna Sinabang yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum polisi aktif di Polsek NA IX-X. Massa mendesak Satreskrim Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Gelar Perkara Khusus yang telah dilakukan Polda Sumatera Utara.
“Kami mendesak Kapolda Sumut cq. Kapolres Labuhanbatu untuk mencopot oknum kepolisian yang melanggar etika kemasyarakatan dan etika kepribadian. Copot oknum polisi yang tersandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas massa aksi.
Erna bersama kuasa hukumnya, Johansen Simanihuruk SH MH dan Bambang Ardy SH MH, akhirnya diajak masuk ke ruangan Mapolres Labuhanbatu. Pertemuan tersebut disambut Waka Polres Kompol P.S. Simbolon SH MH, Kasat Intel AKP Organ Sembiring, dan Kanit Tipiter IPDA Seniman SH M.Psi.
Di hadapan pejabat Polres, Kompol Simbolon berjanji akan mengusut perkara tersebut dan menargetkan selesai dalam waktu seminggu.
Namun, dari sisi pelapor, janji itu belum cukup meredakan kekecewaan. Melalui kuasa hukumnya, Erna menyampaikan bahwa penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
“Pertama, banyak keterangan saksi. Kedua, alat bukti surat yang sudah diuji laboratorium forensik dan hasilnya menyatakan tanda tangan tidak identik. Seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. Kalau memang alat bukti dianggap tidak cukup, keluarkan saja SP3,” ujar Johansen.
Erna Sinabang berharap oknum polisi GS segera ditetapkan sebagai tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Baginya, lambannya penanganan membuat rasa keadilan semakin jauh.
Reporter JPN
Kabiro Labuhan Batu Raya
(Eka Hombing)