Ket. Gambar : Foto Ilustrasi
Merangin jurnalpolisi.id
Suasana haru menyelimuti keluarga MA, seorang anak yang selama ini diasuh oleh bibinya, Aniatun, warga Bukit Beringin, Kabupaten Merangin. Setelah melalui proses pendampingan dan koordinasi berbagai pihak, MA akhirnya diperbolehkan kembali bersama keluarga pada Sabtu (30/5/2026).
Aniatun mengungkapkan rasa syukur karena keponakannya tersebut akhirnya dapat kembali ke lingkungan keluarga setelah kurang lebih dua bulan berada di rumah Kepala Desa Bukit Beringin dalam proses pendampingan.
MA diketahui telah diasuh oleh bibinya sejak usia 10 tahun. Ia merupakan anak dari pasangan Didi Saputra dan Rahmina yang sebelumnya harus berpisah dari orang tuanya. Selama tinggal bersama bibinya, MA tetap menjalani pendidikan di salah satu sekolah di Kabupaten Merangin.
Sebelumnya, MA sempat menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh pihak pemerintah desa ke Polres Merangin pada 13 April 2026. Perkara tersebut kemudian mendapat pendampingan dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan Dinas Sosial, dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Menurut penuturan Aniatun, pada suatu hari MA berangkat ke sekolah seperti biasa, namun hingga waktu pulang sekolah ia tidak kembali ke rumah.
“Saya kemudian menanyakan kepada pihak kadus. Saat itu disampaikan bahwa MA diminta datang ke rumah kepala desa untuk kegiatan lomba menari. Namun hingga sore dan malam hari belum kembali,” ujar Aniatun.
Malam harinya, sejumlah petugas kepolisian datang bersama Kades menjemput suaminya dan MA diamankan diamankan di rumah Kepala Desa Bukit Beringin.
Aniatun juga mengaku sempat mengalami tekanan setelah adanya berbagai pihak yang datang menemuinya terkait persoalan tersebut. Dengan kondisi penuh haru, ia berharap mendapatkan pendampingan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Pada Kamis (28/5/2026), keluarga MA bersama paman MA, Tafsir Udin, serta pihak keluarga lainnya dan awak media melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Kepala Desa Bukit Beringin, Susilo.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga berniat membawa MA pulang ke kediaman bibinya. Namun saat itu belum dapat dilakukan karena masih adanya kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan Dinas Sosial terkait kepentingan pendidikan dan perlindungan anak.
Kepala Desa Susilo menjelaskan bahwa MA masih dalam proses sekolah dan akan segera mengikuti ujian serta acara perpisahan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta keluarga menunggu hingga proses tersebut selesai.
“Setelah koordinasi dengan pihak terkait, kami berupaya agar MA dapat kembali kepada keluarganya dengan baik,” ujar Susilo.
Kesepakatan tersebut diterima pihak keluarga dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi MA. Dalam pertemuan itu, keluarga juga berharap MA dapat melanjutkan pendidikan sesuai cita-citanya, termasuk rencana bersekolah di pondok pesantren di Pulau Jawa.
Pada Sabtu (30/5/2026), setelah rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi perlindungan anak selesai dilaksanakan, keluarga kembali melakukan koordinasi untuk penjemputan MA.
Proses penyerahan MA dilakukan di Kantor Desa Bukit Beringin dengan disaksikan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, Camat Bangko Barat, pihak Dinas Sosial, serta keluarga dan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, MA secara resmi diserahkan kembali kepada keluarga melalui kesepakatan bersama. Pihak keluarga juga membuat surat permohonan dan berita acara penyerahan anak sebagai bentuk administrasi serta penyelesaian secara kekeluargaan.
Seluruh proses berlangsung dengan tertib tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Keluarga berharap MA dapat kembali menjalani kehidupan normal, melanjutkan pendidikan, serta meraih cita-cita yang diinginkannya.
(Tim JPN)