Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Padangsidimpuan berinisial ASH, 46 tahun, melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan tersebut diajukan setelah akun itu diduga mengunggah konten yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik ASH melalui media sosial.
Kuasa hukum ASH, M. Sa’i Rangkuti, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara pada Kamis, 11 Juni 2026. Menurut dia, unggahan akun tersebut berisi narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan perbuatan tertentu tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Secara resmi kami telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Randy Harianto,” kata Sa’i Rangkuti kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. Ia didampingi tim kuasa hukum lainnya, Nirmala Indra Loka dan Risky Fatimantara Pulungan.
Sa’i menjelaskan, akun tersebut mengunggah tulisan yang menyebut adanya ASN yang bekerja dan menjabat di bidang pengadaan barang pada salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan. Dalam unggahan itu, kata dia, turut dicantumkan foto ASH dan salinan laporan polisi Nomor LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 atas nama pelapor Kharfrizon Lase.
Menurut Sa’i, unggahan tersebut tidak hanya memuat identitas kliennya, tetapi juga menandai sejumlah akun media sosial lain yang berpotensi memperluas penyebaran informasi kepada publik. Ia menilai tindakan tersebut dapat membentuk opini masyarakat sebelum adanya proses hukum yang tuntas.
“Hingga hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah. Tidak ada pula produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan tuduhan sebagaimana yang berkembang di media sosial,” ujarnya.
Sa’i menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, menurut dia, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya selama belum ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
“Setiap orang wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, opini, atau informasi yang beredar di ruang publik sebelum ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menilai penyebarluasan informasi yang masih berupa dugaan, terlebih disertai foto dan identitas seseorang, berpotensi menimbulkan stigma sosial, merusak reputasi, serta mengganggu kehidupan pribadi maupun profesional pihak yang bersangkutan.
Kuasa hukum ASH menduga terdapat upaya membangun opini publik melalui media sosial yang dapat mengarah pada penghakiman terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai.
“Kami melihat ada potensi penggiringan opini dan penghakiman di ruang digital. Praktik seperti ini berbahaya karena dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap seseorang yang secara hukum belum dinyatakan bersalah,” ujar Sa’i.
Karena itu, pihaknya meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap identitas pemilik akun, motif unggahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” katanya.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Sa’i juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurut dia, setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum dan harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu juga dibatasi oleh hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu masyarakat perlu lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pemilik akun Facebook Randy Harianto terkait laporan yang diajukan ASH ke Polda Sumatera Utara. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.(P.Harahap)