Labusel Sumut – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Wanri Tambak. Rekonstruksi berlangsung di Asrama Polisi Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, pada Rabu 10/6/2026.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Romi Afandi Tarigan, SH, MH, Kanit Pidum IPDA Tampin T. Situmorang, personel Satreskrim, penasihat hukum tersangka, tersangka AT alias Amat, keluarga korban, serta sejumlah saksi.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka bersama para saksi memperagakan 17 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setiap adegan disaksikan langsung oleh penyidik dan pihak kejaksaan guna mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sebelum rekonstruksi dimulai, AKP Elimawan Sitorus menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam melengkapi berkas perkara pidana sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya di kejaksaan.
“Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan, Melalui peragaan adegan yang dilakukan tersangka dan para saksi, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas,” ujar Elimawan.
Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Selama rekonstruksi berlangsung, suasana tampak serius dan penuh perhatian, Keluarga korban maupun para saksi mengikuti setiap adegan yang diperagakan dengan seksama, Momen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Labuhanbatu Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi dan perkara dapat diselesaikan sesuai mekanisme peradilan yang seadil
adilnya.(MS007)