BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VI/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tertanggal 9 Juni 2026. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Balikpapan Timur menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Petugas sempat kehilangan jejak saat melakukan pembuntutan di kawasan Jalan Mulawarman, Batakan.
Namun, upaya penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya sekitar pukul 21.24 Wita, petugas kembali menemukan pria yang dicurigai tersebut berada di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di kawasan lampu lalu lintas Simpang Kebun Sayur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IM (37) dan ZS (36), keduanya merupakan warga Balikpapan Timur dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu yang diduga akan diedarkan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur.
( Alfian )