Bandung – jurnalpolisi.id
Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, menuai perhatian sejumlah pihak. Selain minimnya informasi di lapangan, pelaksanaan pekerjaan juga memunculkan pertanyaan terkait pola koordinasi antara pelaksana kegiatan dengan pengurus kewilayahan setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut diduga merupakan bagian dari Program Prakarsa Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBD. Namun hingga pekerjaan berlangsung, belum terdapat keterangan rinci yang dapat diperoleh masyarakat maupun media mengenai pelaksana kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, maupun spesifikasi teknis secara menyeluruh.
Salah satu Ketua RW di Kelurahan Cigadung membenarkan adanya kegiatan pengaspalan yang melintasi wilayah RW 13, RW 14, dan RW 15. Menurutnya, pekerjaan tersebut kemungkinan merupakan tindak lanjut dari usulan pembangunan pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ketua RW lainnya mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait pelaksanaan pekerjaan yang akan masuk ke wilayahnya. Ia mengetahui adanya proyek tersebut secara tidak sengaja saat melintas di lokasi pekerjaan.
“Kami mengetahui ada pekerjaan setelah melihat langsung di lapangan. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kami terkait jadwal maupun pihak pelaksana. Sampai sekarang saya juga tidak mengetahui CV atau PT yang mengerjakan kegiatan tersebut,” ungkapnya, 05/06/2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana koordinasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana dengan unsur kewilayahan sebelum pekerjaan dimulai. Beberapa warga menilai komunikasi yang lebih terbuka seharusnya dapat dilakukan agar masyarakat mengetahui program yang sedang berjalan di lingkungannya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kelurahan Cigadung menjelaskan bahwa informasi pembangunan pada prinsipnya diketahui oleh pengurus kewilayahan. Namun terkait rincian teknis, sumber anggaran, maupun pelaksana kegiatan, pihaknya menyarankan agar dilakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang agar informasi yang disampaikan tetap akurat.
Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan infrastruktur di setiap RW memiliki karakteristik berbeda sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan terkait anggaran maupun spesifikasi pekerjaan.
“Saya akan coba komunikasikan terlebih dahulu dengan pihak pelaksana agar informasi yang disampaikan sesuai dengan data yang sebenarnya,” ujarnya, 05/06/2026.
Di sisi lain, seorang petugas yang mengaku mendapat tugas dokumentasi dari pihak konsultan menyebut dirinya hanya diperintahkan mengambil dokumentasi kegiatan dan tidak mengetahui detail pekerjaan. Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang mandor di lokasi yang mengaku tidak mengetahui rincian anggaran maupun identitas pemilik perusahaan pelaksana.
Rangkaian keterangan tersebut kemudian memunculkan persepsi di sebagian masyarakat mengenai pentingnya peningkatan transparansi dan profesionalisme dalam penyampaian informasi proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Pasalnya, sejumlah pihak yang berada di lapangan mengaku tidak memiliki informasi yang cukup terkait pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Jadi seolah-olah masyarakat hanya menjadi objek, sementara informasi yang seharusnya diketahui publik justru sulit diperoleh,” ujar salah seorang warga, 05/06/2026.
Masyarakat pada dasarnya menyambut baik pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan pemerintah. Namun warga berharap setiap kegiatan yang menggunakan dana publik dapat disertai keterbukaan informasi yang memadai, mulai dari pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, spesifikasi teknis, hingga masa pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai rincian teknis, nilai anggaran, maupun identitas pelaksana proyek pengaspalan Jalan Cukang Kawung tersebut.