KUNINGAN – jurnalpolisi.id
Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan.
Tahun ini, Operasi Patuh Lodaya mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum.” Melalui operasi tersebut, Polri mengedepankan transformasi digital dalam penegakan hukum dengan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon mengatakan bahwa berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan operasi.
“Sejak jauh hari kami telah melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama operasi berlangsung, yaitu:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu lalu lintas (lampu merah).
- Melebihi batas kecepatan.
- Melawan arus lalu lintas.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Berboncengan melebihi ketentuan.
- Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
- Menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
- Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan.
Pelaksanaan operasi akan difokuskan pada sejumlah ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, di antaranya Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda. Selain itu, pengawasan pelanggaran juga akan ditingkatkan di Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, dan Jalan Moh. Toha.
Sementara itu, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, petugas akan memprioritaskan pengawasan di kawasan rawan kecelakaan seperti ruas Jalan Kuningan–Ciamis, Jalan Kuningan–Cirebon, Jalan Eyang Hasan Maolani, dan Jalan R.E. Martadinata.
AKP Aktuin menegaskan bahwa selain penindakan melalui sistem ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkas AKP Aktuin Moniharapon.
(Tanjung Hamirzen)