CILACAP – jurnalpolisi.id
Aksi seorang residivis yang melakukan penjambretan di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap akhirnya terhenti. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Cilacap berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang ternyata telah beraksi di enam lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Jumat (5/6/2026). Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial AY warga Kec. Majenang yang diketahui merupakan residivis yang kembali beraksi dengan menyasar korban lanjut usia di lokasi yang sepi.
“Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Ini merupakan respons cepat Tim URC Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran Polsek,” kata Kombes Pol Budi Adhy Buono.
Penyelidikan bermula dari laporan kasus penjambretan kalung emas di Kecamatan Cimanggu pada 3 Juni 2026. Petugas bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik dan ciri-ciri pelaku. Hasil analisis mengarah kepada seorang residivis yang kemudian berhasil ditangkap berikut barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa tersangka bukan hanya terlibat dalam satu kasus. Ia mengaku telah melakukan enam aksi curas dalam kurun Mei hingga Juni 2026, dengan rincian tiga kejadian di Majenang, serta masing-masing satu kasus di Cimanggu, Karangpucung, dan Wanareja.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Pelaku mengincar korban yang rentan, terutama perempuan lanjut usia yang sedang beraktivitas seorang diri. Pada salah satu aksinya di Cimanggu, tersangka mendatangi warung milik seorang perempuan berusia 64 tahun dan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah memastikan situasi aman dan korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas yang melingkar di leher korban lalu kabur menggunakan sepeda motor.
“Korban dipilih karena dianggap mudah menjadi sasaran. Pelaku mencari tempat-tempat yang jauh dari keramaian sehingga leluasa menjalankan aksinya,” ungkap Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Honda Beat warna biru putih yang digunakan pelaku, dua kalung emas hasil kejahatan, uang tunai Rp2,55 juta, dan barang bukti lain, serta sejumlah rekaman CCTV.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Jawa Barat. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan jalanan dengan tidak mengenakan atau memamerkan perhiasan secara mencolok, terutama saat berada di lokasi sepi. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. ( Arif JPN)