SUKABUMI,- jurnalpolisi.id
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Plus 3 Buniwangi, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan material bekas pada sebagian konstruksi bangunan yang sedang direvitalisasi.
Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp1.372.000.000 tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan sejumlah pihak menunjukkan adanya penggunaan baja ringan bekas yang diduga berasal dari bangunan lama sekolah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan proyek.
Salah seorang pihak yang melakukan pemantauan di lapangan menyampaikan bahwa proyek pembangunan sarana pendidikan seharusnya mengedepankan aspek kualitas, keamanan, dan ketahanan bangunan demi keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Karena menyangkut keselamatan siswa dan tenaga pendidik, maka setiap material yang digunakan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Apabila terdapat penggunaan material bekas, tentu perlu dipastikan terlebih dahulu kelayakan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Plus 3 Buniwangi membenarkan adanya penggunaan sebagian baja ringan bekas hasil pembongkaran bangunan lama.
Menurutnya, material tersebut masih dalam kondisi layak pakai dan penggunaannya telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pihak konsultan pengawas.
“Sebagian baja ringan hasil pembongkaran bangunan lama kami gunakan kembali karena dinilai masih layak. Sebelum digunakan, kami juga telah berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan tidak ada larangan selama kondisi material masih baik,” jelasnya.
Sementara itu, konsultan pengawas yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa penggunaan kembali material lama diperbolehkan sepanjang masih memenuhi standar kelayakan teknis.
“Yang diperbolehkan adalah material yang masih bagus dan layak digunakan. Jika sudah rusak atau tidak memenuhi standar, tentu tidak boleh dipasang. Namun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), memang tidak terdapat item penggunaan baja ringan bekas. Hal tersebut lebih kepada pertimbangan teknis di lapangan,” ungkapnya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut oleh instansi terkait guna memastikan seluruh pekerjaan revitalisasi telah sesuai dengan ketentuan teknis, administrasi, dan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang berwenang terkait apakah penggunaan material bekas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana yang diatur dalam dokumen pekerjaan.
Pihak-pihak yang menyoroti proyek tersebut menyatakan akan menyampaikan hasil temuan mereka kepada instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: M. Jeri